Senin, 26 April 2010

Tinjauan Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Syarat-Syarat Perkawinan Dilihat Dari Aspek Hukum Islam.


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagian dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilaman dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 6 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa :  
1. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaantidak mampu menyatakan kehendaknya,maka izin dimaksud ayat (2) pasa ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
4. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.
5. Dalam hal ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memerikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini.
6. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.”

Secara realita, perkawinan adalah bertemunya dua makhluk lawan jenis yang mempunyai kepentingan dan pandangan hidup yang sejalan. Sedang tujuan perkawinan itu adalah supaya manusia mempunyai kehidupan yang bahagia dunia dan akhirat, atau dengan lain kata perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Seiring dengan tujuan tersebut, maka dapat diartikan bahwa agar perkawinan menjadi kekal abadi sehingga tidak putus begitu saja. Pondasi membentuk dan membina kelangsungan keluarga demikian itu adalah adanya ikatan lahir batin antara seorang suami dan seorang istri. 
Hukum mengharapkan itu semua terwujud apabila dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku. Agar sebuah perkawinan berjalan sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, tanpa adanya hambatan-hambatan yang akan ditemui di tengah perjalanan perkawinan pasangan suami istri maka pada saat dilangsungkan perkawinan, calon suami dan calon istri harus memenuhi berbagai macam persyaratan perkawinan. 
Salah satu syarat perkawinan menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah :  
“Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.
Penetapan batas-batas umur untuk sebuah perkawinan dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya. Untuk itu seorang calon suami dan calon istri harus dapat menunjukkan kebenaran umur pada saat akan dilangsungkan perkawinan. Apabila calon mempelai yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun maka harus mendapatkan izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebuah perkawinan yang sempat menarik perhatian sejumlah pihak adalah perkawinan yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto (berusia 43 tahun), warga Desa Bedono, Kecamatan Jambu, dengan Lutfiana Ulfa, seorang anak yang masih berusia di bawah umur (berusia 12 tahun) pada 8 Agustus 2008 secara agama sebagai istri kedua. Pernikahan Syekh Puji dengan istri keduanya (walau hanya secara agama) telah memunculkan pro dan kontra masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan memenuhi syarat-syarat pernikahan, sah menurut hukum Islam. Namun, di pihak lain Syekh Puji dianggap telah melanggar hukum positif Undang-Undang Perkawinan yang mengatur batas usia menikah untuk anak perempuan adalah 16 tahun. 
Di Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu misalnya, di daerah tersebut perempuan rata-rata menikah pada usia 14-15 tahun, sedangkan laki-laki berusia 17-20 tahun. Untuk menutupi status usia yang masih di bawah umur, tidak jarang dari mereka yang memalsukan usia. Di tempat lain seperti di Desa Leggung Barat, Kabupaten Sumenep, menikahkan anak usia dini untuk perempuan 13 tahun, lulus SD dan laki-laki 15 tahun atau usia SMP merupakan hal wajar. Pernikahan usia muda serta pernikahan di bawah umur sebagian besar terjadi karena alasan ekonomi. Banyak orang tua yang terpaksa menikahkan anak perempuannya yang masih dibawah umur agar beban ekonomi keluarga menjadi berkurang. Atau bahkan dengan pernikahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat ekonomi keluarga. Ada pula yang menikahkan anak perempuannya yang dibawah umur karena alasan tradisi.
Nikah atau perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Eksistensi institusi ini adalah melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Untuk itu agar hubungan menjadi legal, syarat-syarat yang ditetapkan dalam pernikahan harus dipenuhi. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Illahi. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan :  
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Berdasarkan pengertian tersebut jelas terlihat bahwa dalam sebuah perkawinan memiliki dua aspek, yaitu :
(1) Aspek Formil (Hukum), hal ini dinyatakan dalam kalimat “ikatan lahir batin”, artinya bahwa perkawinan di samping mempunyai nilai ikatan secara lahir tampak, juga mempunyai ikatan batin yang dapat dirasakan terutama oleh yang bersangkutan dan ikatan batin ini merupakan inti dari perkawinan itu.
(2) Aspek Sosial Keagamaan, dengan disebutkannya “membentuk keluarga” dan berdasarkan “Ketuhanan Yang maha Esa”, artinya perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan kerohanian, sehingga bukan saja unsur jasmani tapi unsur batin berperan penting.
Sebagai bentuk perikatan dalam sebuah perkawinan menunjukkan adanya kerelaan dua pihak yang berakad, dan akibatnya adalah kewajiban dan hak yang mereka tentukan. Oleh karena suatu perikatan perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut ajaran agama masing-masing, yang mana dalam Islam sahnya suatu perkawinan apabila telah terpenuhinya syarat dan rukunnya.


B. Perumusan Masalah
Perumusan masalah dimaksudkan agar pembahasan yang nantinya akan dilakukan tidak menyimpang terlalu jauh dari masalah yang akan diungkapkan. Hal tersebut dimaksudkan agar penelitian tersebut nantinya dapat dipahami dan dimengerti.
Berdasarkan alasan pemilihan judul di atas, maka dapat dirumuskan suatu permasalahan yang meliputi :
 
1. Bagaimana seseorang dinyatakan memalsukan syarat-syarat perkawinan ?
2. Bagaimana tindakan yang diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan syarat-syarat perkawinan menurut KHI ?
3. Bagaimana akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pemalsuan syarat-syarat perkawinan dilihat dari aspek Hukum Islam ?

1 komentar:

  1. The world's first licensed virtual reality casino - DRMCD
    the 군포 출장안마 world's first licensed 울산광역 출장샵 virtual reality casino - DRMCD is now a fully-licensed virtual reality casino, with players from around 이천 출장샵 the world 경주 출장안마 able 대구광역 출장마사지

    BalasHapus