Selasa, 11 Mei 2010

Pemalsuan Surat Nikah

PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Salah satu syarat perkawinan menurut Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah :
“Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.
Penetapan batas-batas umur untuk sebuah perkawinan dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami-istri dan keturunannya. Untuk itu seorang calon suami dan calon istri harus dapat menunjukkan kebenaran umur pada saat akan dilangsungkan perkawinan. Apabila calon mempelai yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun maka harus mendapatkan izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebuah perkawinan yang sempat menarik perhatian sejumlah pihak adalah perkawinan yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto (berusia 43 tahun), warga Desa Bedono, Kecamatan Jambu, dengan Lutfiana Ulfa, seorang anak yang masih berusia di bawah umur (berusia 12 tahun) pada 8 Agustus 2008 secara agama sebagai istri kedua. Pernikahan Syekh Puji dengan istri keduanya (walau hanya secara agama) telah memunculkan pro dan kontra masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan memenuhi syarat-syarat pernikahan, sah menurut hukum Islam. Namun, di pihak lain Syekh Puji dianggap telah melanggar hukum positif Undang-Undang Perkawinan yang mengatur batas usia menikah untuk anak perempuan adalah 16 tahun.
Di Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu misalnya, di daerah tersebut perempuan rata-rata menikah pada usia 14-15 tahun, sedangkan laki-laki berusia 17-20 tahun. Untuk menutupi status usia yang masih di bawah umur, tidak jarang dari mereka yang memalsukan usia. Di tempat lain seperti di Desa Leggung Barat, Kabupaten Sumenep, menikahkan anak usia dini untuk perempuan 13 tahun, lulus SD dan laki-laki 15 tahun atau usia SMP merupakan hal wajar. Pernikahan usia muda serta pernikahan di bawah umur sebagian besar terjadi karena alasan ekonomi. Banyak orang tua yang terpaksa menikahkan anak perempuannya yang masih dibawah umur agar beban ekonomi keluarga menjadi berkurang. Atau bahkan dengan pernikahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat ekonomi keluarga. Ada pula yang menikahkan anak perempuannya yang dibawah umur karena alasan tradisi.
Nikah atau perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Eksistensi institusi ini adalah melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Untuk itu agar hubungan menjadi legal, syarat-syarat yang ditetapkan dalam pernikahan harus dipenuhi. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan disyariatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Illahi. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan :
“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Berdasarkan pengertian tersebut jelas terlihat bahwa dalam sebuah perkawinan memiliki dua aspek, yaitu :
(1) Aspek Formil (Hukum), hal ini dinyatakan dalam kalimat “ikatan lahir batin”, artinya bahwa perkawinan di samping mempunyai nilai ikatan secara lahir tampak, juga mempunyai ikatan batin yang dapat dirasakan terutama oleh yang bersangkutan dan ikatan batin ini merupakan inti dari perkawinan itu.
(2) Aspek Sosial Keagamaan, dengan disebutkannya “membentuk keluarga” dan berdasarkan “Ketuhanan Yang maha Esa”, artinya perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan kerohanian, sehingga bukan saja unsur jasmani tapi unsur batin berperan penting.
Sebagai bentuk perikatan dalam sebuah perkawinan menunjukkan adanya kerelaan dua pihak yang berakad, dan akibatnya adalah kewajiban dan hak yang mereka tentukan. Oleh karena suatu perikatan perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut ajaran agama masing-masing, yang mana dalam Islam sahnya suatu perkawinan apabila telah terpenuhinya syarat dan rukunnya.

Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dirumuskan suatu permasalahan sebagai berikut :
1. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan seseorang memalsukan syarat-syarat perkawinan ?
2. Bagaimana bentuk sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan syarat-syarat perkawinan ?
3. Bagaimana aspek hukum Islam terhadap tindak pidana pemalsuan syarat-syarat perkawinan ?

Tujuan Penelitian
Tujuan dilakukannya penelitian ini antara lain adalah :
1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan seseorang memalsukan syarat-syarat perkawinan.
2. Untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan syarat-syarat perkawinan
3. Untuk mengetahui aspek hukum Islam terhadap tindak pidana pemalsuan syarat-syarat perkawinan.

TINJAUAN PUSTAKA
A. Perkawinan
Menurut UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perkawinan disyariyatkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat, di bawah naungan cinta kasih sayang dan ridla Illahi. Di dalam Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 seperti yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2) perkawinan didefinisikan sebagai : “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga,rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pencantuman berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah karena Negara Indonesia berdasarkan kepada Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sampai disini tegas dinyatakan bahwa perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama, kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani tetapi juga unsur batin/rohani.
Nikah atau perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Eksistensi institusi ini adalah melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Oleh sebab itulah beberapa ahli memandang dan memberikan arti yang sangat penting terhadap institusi yang bernama perkawinan.
Asser, Scholten, Pilto, Petit, Melis, dan Wiarda , memberikan definisi, bahwa perkawinan adalah persekutuan antara seorang pria dan seorang wanita yang diakui oleh negara untuk hidup bersama/bersekutu yang kekal. Esensi dari yang dikemukakan para pakar tersebut adalah bahwa perkawinan sebagai lembaga hukum, baik karena apa yang ada di dalamnya,maupun karena apa yang terdapat di dalamnya.
Sementara Soetoyo Prawirohamidjojo menyatakan, bahwa perkawinan merupakan persekutuan hidup antara seorang pria dan wanita yang dikukuhkan secara formal dengan Undang-undang (yuridis) dan kebanyaan religius. Pendapat lain disampaikan Subekti yang mengatakan, bahwa perkawinan ialah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Begitupun dengan Kaelany H.D. yang mengatakan, bahwa perkawinan adalah akad antara calon suami-istri untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syari’ah. Dengan akad itu kedua calon akan diperbolehkan bergaul sebagai suami-isteri. Di dalam lingkungan peradaban Barat dan di dalam sebagian lingkungan peradaban bukan Barat, perkawinan adalah persekutuan hidup antara pria dan seorang wanita yang dikukuhkan secara formal dengan Undang-undang, yaitu yuridis dan kebanyakan juga ‘religius’, menurut tujuan suami-isteri dan undang-undang, dan dilakukan untuk selama hidupnya menurut pengertian lembaga perkawinan.
Sebagai bentuk perikatan dalam sebuah perkawinan menunjukkan adanya kerelaan dua pihak yang berakad, dan akibatnya adalah kewajiban dan hak yang mereka tentukan. Oleh arena suatu perikatan perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut ajaran agama masing-masing, yang mana dalam Islam sahnya suatu perkawinan apabila telah terpenuhinya syarat dan rukunnya. Di samping itu, bila definisi perkawinan tersebut di atas ditelaah, maka terdapatlah lima unsur perkawinan di dalamnya, yaitu: (1) ikatan lahir bahtin; (2) antara seorang pria dengan seorang wanita; (3) sebagai suami-istri; (4) membentuk keluarga [rumah tangga] yang bahagia dan kekal; dan (5) berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa.
a. Ikatan Lahir Bathin
Dalam suatu perkawinan tindak hanya cukup dengan ikatan lahir saja atau ikatan bathin saja, akan tetapi kedua-duanya secara sinergis dan terpadu erat. Ikatan lahir merupakan ikatan yang dapat dilihat dan mengungkapkan hubungan hukum antara seorang suami-istri [hubungan formal]. Sedangkan ikatan bathin merupakan hubungan yang non formal, suatu iktan yang tidak tampak, tidak nyata, yang hanya dapat dirasakan oelh pihak-pihak yang mengikatkan dirinya. Ikatan bathin ini merupakan dasar ikatan lahir, sehingga dijadikan fondasi dalam membentuk dan membina keluarga yang kekal dan bahagia.
b. Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita
Ikatan perkawinan hanya boleh terjadi antara seorang pria dan seorang wanita. Dengan demikian Undang-undang ini tidak melegalkan hubungan perkawinan antara pria dengan pria, wanita dengan wanita, atau antara waria dengan waria. Selain itu juga bahwa unsur ini mengandung asas perkawinan monogomi.
c. Sebagai Suami-istri
Menurut Undang-Undang Perkawinan, persekutuan antara seorang pria dengan seorang wanita dipandangi sebagai suami-istri, apabila ikatan mereka didasarkan pada suatu perkawinan yang sah. Suatu perkawinan dianggap sah, bila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, baik syarat-syarat intern maupun syarat-syarat ekstern Syarat intern adalah syarat yang menyangkut pihak-pihak yang melakukan perkawinan, yaitu; kesepakatan mereka, kecakapan dan juga adanya izin dari pihak lain yang harus diberikan untuk melangsungkan perkawinan. Sedangkan syarat ekstern adalah syarat yang menyangkut formalitas-formalitas pelangsungan perkawinan.
d. Membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang Bahagia dan Kekal
Keluarga adalah satu kesatuan yang terdiri atas ayah, ibu dan anak atau anak-anak yang merupakan sendi dasar susunan masyarakat Indonesia. Dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga – karena tidak dapat lain. Masyarakat yang berbahagia akan terdiri atas keluarga-keluarga yang berbahagia pula. Membentuk keluarga yang bahagia erat hubungan dengan keturunan yang merupakan pula tujuan perkawinan, sedangkan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak menjadi hak dan kewajiban orang tua. Untuk dapat mencapai hal ini, maka diharapkan kekekalan dalam perkawinan, tidak akan bercerai untuk selama-lamanya, kecuali cerai karena kematian.
e. Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa
Berbeda dengan konsepsi perkawinan menurut KUH Perdata maupun Ordonansi Perkawinan Kristen Bumiputra [Huwelijks Ordonnantie Christen Inlanders], yang memendang perkawinan hanya sebagai hubungan keperdataan saja [lahiriah], Undang-undang Perkawinan mendasarkan hubungan perkawinan atas dasar kerokhanian.
.
B. Syarat Sahnya Perkawinan
Dalam fiqih Syafi’iyyah disebutkan bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu : mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali, dua orang saksi; sighat (ijab dan qabul). Sebenarnya imam Syafi’i sendiri memasukkan dua orang saksi itu sebagai syarat bukan sebagai rukun. Sebagaimana ungkapan telah sepakat Abu Hanifah, Syafi’i dan Malik, bahwa persaksian adalah termasuk syarat nikah. Sedangkan syarat-syarat nikah adalah sebagai berikut :
1. Syarat-syarat calon suami isteri :
a. Tidak termasuk mawani’an-nikah.
b. Calon suami isteri telah tertentu
c. Tidak dalam sedang ihram baik ihram haji maupun ihram umrah
2. Syarat-syarat sighat
a. Dengan lafadz taswij atau nikah
b. Dengan lafadz yang jelas (sharih) dalam ijab atau qagal.
c. Kesinambungan ijab dan qabul
d. Tidak dibatasi waktu
e. Pihak yang beratap termasuk “al-hiyah al-adal” hingga selesainya qabul.
3. Syarat-Syarat Wali
a. Islam
b. Adil
c. Baliq dan berakal
d. Tidak dalam pengampuan
e Tidak punya penyakit yang merusak pikiran
f. Tidak dalam berihram.
4. Syarat-Syarat Saksi
a. Islam
b. Laki-laki
c. Adil
d. Dapat mendengar dan melihat.
Adapun sahnya nikah, perempuan itu halal untuk dinikahi oleh laki-laki yang menghendaki hidup berdampingan dengannya. Maka disyaratkan perempuan tersebut tidak haram untuk dinikahi baik haram yang bersifat abadi atau bersifat muakad (sementara). Selain itu, menghadirkan para saksi pada saat pernikahan. Dengan demikian, persetujuan kedua belah pihak merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi siapapun yang ingin melangsungkan perkawinan.
Syarat-syarat material dalam perkawinan adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan dari kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat 1). Persetujuan itu haruslah murni, yang bentuk betul-betul tercetus dari para calon suami isteri sendiri, dalam bentuk kemauan untuk hidup bersama seumur hidup dan bukan secara paksaan. Orang tua atau wali atau keluarga dekat tidak boleh memaksa mereka untuk melakukan perkawinan apabila mereka tidak setuju terhadap pasangannya. Syarat ini setidaknya mengisyaratkan adanya emansipasi wanita sehingga setiap wanita dapat dengan bebas menentukan pilihannya siapa yang paling cocok dan maslahat sebagai suaminya. Jadi disini tidak ada paksaan terlebih pada masyarakat yang telah maju.
2. Usia calon mempelai pria sudah 19 tahun, dan wanita 16 tahun (Pasal 7 ayat 1). Jika belum mencapai unsur minimal tersebut untuk melangsungkan perkawinan diperlukan suatu dispensasi dari pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita, sepanjang hukum yang bersangkutan tidak menentukan lain.
3. Tidak terikat tali perkawinan dengan pihak lain (pasal 9), kecuali poligami yang diijinkan oleh Pasal 3 ayat dan Pasal 4.
4. Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu (Pasal 11 ayat 1) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975.
5. Tidak melanggar larangan kawin serta sebagai yang diatur dalam Pasal 8, 9, 10, yaitu mengenai larangan perkawinan antara dua orang karena hubungan darah, semenda, sesusuan, perkawinan dan larangan agama.
6. Tidak sedang bercerai untuk kedua kalinya dengan isteri yang akan dikawin, sesuai bunyi Pasal 10 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
7. Ijin kedua orang tuanya bagi mereka yang belum mempunyai umur 21 tahun, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu tidak menentukan lain.
Adapun syarat-syarat formal dalam perkawinan sebagai berikut :
1. Pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat perkawinan.
2. Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan
3. Pelaksanaan perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing.
4. Pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan.

C. Tindak Pidana Pemalsuan dalam Hukum Pidana
Pemalsuan surat diatur dalam Bab XII dari Pasal 263 s/d Pasal 276 KUHPidana. Tindak Pidana yang sering terjadi adalah berkaitan dengan Pasal 263 KUHPidana (membuat surat palsu atau memal-sukan surat); Pasal 264 (memalsu-kan akta-akta otentik) dan Pasal 266 KUHPidana (menyuruh mema-sukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik). Melihat kasus yang Saudara ke-mukakan, kemungkinan besar sahabat Saudara tersebut melaku-kan perbuatan hukum sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 263 atau Pasal 264 KUHPidana.

D. Perspektif Hukum Islam Mengenai Tindak Pidana Pemalsuan (Penipuan)
Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam mu'amalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus." (Riwayat Bukhari)
Dan beliau bersabda pula: "Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya." (Riwayat Hakim dan Baihaqi)
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Muslim)
Dalam salah satu riwayat dikatakan: "Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: 'Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Ahmad)
Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan samasekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.

METODE PENELITIAN
1. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif.
2. Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian ini dilakukan secara diskriptif,
3. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari wawancara (interview dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkawinan yaitu KUA Bangsri) sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu berupa buku, literatur yang berkaitan dengan masalah pemalsuan syarat-syarat perkawinan.
5. Metode Analisis Data
Pada analisis data ini penulis menggunakan metode kualitatif,


HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Faktor-faktor yang Menyebabkan Seseorang Dinyatakan Memalsukan Syarat-syarat Perkawinan
Berdasarkan aspek sosial, perkawinan mempunyai dua arti penting yaitu : Pertama, orang yang melakukan perkawinan atau pernah melakukan perkawinan mempunyai kedudukan yang lebih dihargai daripada mereka yang belum kawin. Khusus bagi kaum wanita, perkawinan akan memberikan kedudukan sosial yang tinggi, karena ia sebagai istri, dan wanita mendapat hak-hak tertentu serta dapat melakukan tindakan hukum perdata, yang ketika masih gadis tindakan-tindakannya masih terbatas. Kedua, sebelum adanya peraturan tentang perkawinan, wanita dulu bisa dimadu tanpa batas dan tanpa bisa berbuat apa-apa.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun negara belum menganggap perkawinan menjadi sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta atau pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi yang non muslim), maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman adiministrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini dikenal dengan istilah Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Syiri’).
Bagi ummat Islam, tersedia prosedur hukum untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat tersebut, yaitu dengan pengajuan Itsbat Nikah. Hal ini dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat 2 dan 3 bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Namun, salah satu syarat dalam pengajuan permohonan itsbat nikah adalah harus diikuti dengan gugatan perceraian. Syarat lainnya adalah jika perkawinan itu dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974. Ini berarti bahwa perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya Undang-undang tersebut mau tidak mau harus disertai dengan gugatan perceraian.
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah atau kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang.
Prinsip-prinsip atau asas-asas perkawinan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, ialah berkenaan dengan asas monogami. Itu berarti, perkawinan yang kesekian kalinya hanya dapat dilakukan apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun, perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri (meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan), hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan sebuah perkawinan di Indonesia adalah :
1. Surat keterangan Belum / Pernah Kawin dari Lurah / Kepala Kampung yang dilegalisir oleh Camat setempat
2. Foto Copy KTP Masing-masing pighak yang dilegalisir oleh Camat setempat
3. Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tiap Masing-masing pihak yang dilegalisir oleh Camat setempat
4. Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir dan menunjukkan aslinya
5. Foto Copy Surat Baptis / Permandian, Surat Keterangan dari Wihara dilegalisir oleh Pimpinan Agama (bagi non muslim)
6. Surat Ijin Orang Tua bagi yang belum mencapai usia 21 Tahun
7. Surat Ijin Pengadilan Negeri bagi :
a. Pria dibawah umum 19 tahun
b. Wanita di bawah umum 16 tahun
8. Foto Copy Akte Perceraian / Akta Kematian bagi Suami / Istri yang sudah pernah menikah menunjukkan aslinya
9. Surat Dispensasi dari Camat apabila dikenhendaki Pencatatan perkawinan dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari pengumuman
10. Surat Perjanjian Perkawinan dari Instansi yang berwenang bagi yang menginginkan Pisah Harta
11. Surat Ijin dari Komandan / Atasan Langsung bagi Anggota TNI / POLRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
12. Pas Photo Gandeng (Foto Bersama) Ukuran 6 x 4 cm Hitam Putih atau Warna sebanyak 3 lembar
13. Akta Kelahiran Anak Luar Nikah yang akan diakui dan disahkan dalam perkawinan
14. Surat Pengakuan Bersama
15. Immunisasi TT (Toksoid) dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit untuk calon istri
16. Surat Bukti Kewarganegaraan
a. Warga Negara Indonesia Keturunan
 SKBRI
 Surat Keterangan ganti nama dari Instansi berwenang
 Foto Copy Akta Perkawinan Orang Tua (Asli dibawah serta)
b. Warga Negara Asing
 Foto Copy STMD ( Surat Tanda Melapor Diri) Asli dibawah serta
 Foto Copy SKK (Surat Kterangan Kependudukan) Asli dibawah serta.
 STP (Surat Tanda Pendaftaran)
 KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
 Pajak Bangsa Asing
 Surat Keterangan dari Kedutaan / Konsul
 PASPOR
 Foto Copy Surat Ijin dari Depnaker bagi tenaga kerja asing
 Surat Keterangan dari perusahaan tempat kerja
17. Retribusi :
 WNI Rp. 25.000,-
 WNA Rp. 50.000,-
Berbagai persyaratan yang rumit beserta peraturan pelaksanaan yang mengatur syarat yang cukup ketat bagi seseorang atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melangsungkan pernikahan untuk kali kedua dan seterusnya, atau yang akan melakukan perceraian. Syarat yang ketat, bagi sebagian orang dianggap sebagai peluang ''bisnis'' yang cukup menjanjikan yaitu dengan menawarkan berbagai kemudahan dan fasilitas, dari hanya menikahkan secara siri (bawah tangan) sampai membuatkan akta nikah asli tapi palsu (aspal). Bagi masyarakat yang berkeinginan untuk memadu (memiliki istri lebih dari satu), hal itu dianggap sebagai jalan pintas atau alternatif yang tepat. Terlebih, di tengah kesadaran hukum dan tingkat pengetahuan rata-rata masyarakat yang relatif rendah. Tidak dipersoalkan, apakah akta nikah atau tata cara perkawinan itu sah menurut hukum atau tidak, yang penting ada bukti tertulis yang menyatakan perkawinan tersebut sah.
Terjadinya praktek pemalsuan syarat-syarat perkawinan sebagai akibat rumit dan mahalnya biaya yang digunakan untuk mempersiapkan persyaratan yang semestinya. Misalnya : calon harus memiliki Akta Kelahiran, padahal saat ini untuk pengurusan Akta Kelahiran bagi seseorang yang terlambat (usia lebih dari 1 tahun) dikenakan denda yang sangat besar.
Sistem hukum di Indonesia tidak mengenal istilah ''kawin di bawah tangan'' atau semacamnya. Istilah “kawin di bawah tangan” diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan, dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan UU yang berlaku. Akibat hukum perkawinan di bawah tangan, meski secara agama atau adat istiadat dianggap sah karena merujuk kepada sahnya perkawinan (Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang 1/1974), tetap saja perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan pegawai pencatat nikah tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, dan dianggap tidak sah di mata hukum.
Perkawinan di bawah tangan berdampak sangat merugikan bagi istri dan perempuan pada umumnya, baik secara hukum maupun sosial. Istri tidak dianggap sebagai istri sah, tidak berhak atas nafkah dan warisan suami jika ia meninggal, dan tidak berhak atas harta gono-gini (yang didapat secara bersama) jika terjadi perpisahan karena, secara hukum perkawinan itu dianggap tidak pernah terjadi.
Faktor-faktor yang menyebabkan individu memalsukan syarat-syarat perkawinan antara lain karena :
1. Surat-surat tidak lengkap
Prosedur pernikahan merupakan salah satu kebutuhan hidup yang paling utama dalam kehidupan masyarakat yang sempurna. Namun perkawinan juga merupakan suatu hal yang mempunyai dasar-dasar hukum. Jadi perkawinan bukan sesuatu permainan, karena perkawinan mempunyai kedudukan hukum, baik hukum menurut syariat Islam maupun hukum menurut Undang-Undang. Pendaftaran pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku adalah setiap pasangan mempelai yang akan melangsungkan pernikahannya harus mendaftarkan dirinya kepada kantor Desa setempat. Langkah ini harus ditempuh setiap pasangan untuk memperolah surat pengantar. Jika tidak ada surat pengantar dari Desa atau Kelurahan, setiap pasangan tidak dapat melakukan pernikahan.
Penghulu tidak dapat menikahkan pasangan yang tidak memiliki surat pengantar dari desa. Surat pengantar ini disebut sebagi lembaran N1. Selain lembar N1 ini, langkah selanjutnya yang harus ditempuh setiap pasangan yang akan melamgsungkan pernikahan yaitun harus mengisi lembaran N2 dan N4.
Lembaran N2 adalah surat keterangan asal-usul. Pada lembaran ini mempelai laki-laki dan perempuan harus mengisi biodata masing-masing. Lembaran N2 ini nantinya akan diketahui asal-usul dan status kedua mempelai sehingga akan diketahui apakah si calon suami berstatus duda atau perjaka dan sebaliknya.
Selanjutnya kedua mempelai juga harus mengisi lembaran N4. Lembaran N4 ini berisi tentang biodata orang tua kedua mempelai. Mempelai yang tidak memiliki ketiga lembaran ini, menurut KUA tidak dapat dinikahkan. Misalnya : Tidak ada wali nikah, tidak memiliki KTP dan tidak memiliki Kartu Keluarga.

2. Calon mempelai masih dibawah umur
Adanya pembatasan usia kawin yakni calon mempelai pria 19 tahun dan calon mempelai wanita 16 tahun terkandung maksud, bahwa calon suami istri itu harus masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu, harus di cegah adanya perkawinan antara suami istri yang masih di bawah umur.
Pada kenyataannya, batas usia kawin yang lebih rendah mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi jika dibanding dengan batas usia kawin yang lebih tinggi. Selain itu pembatasan usia kawin juga mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Untuk itulah, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 membatasi yang sekaligus sebagai syarat dari suatu perkawinan yang dicantumkan dalam Bab II Undang-Undang No. 1/1974 yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Akan tetapi pada kenyataan kehidupan sehari-hari masyarakat kurang menyadari akan pentingnya pembatasan usia kawin yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Bahkan ada masyarakat yang melanggar norma-norma hukum tersebut karena adanya kekhawatiran anak perempuannya menjadi perawan tua. Untuk itu, maka tidak jarang pula para orang tua menempuh berbagai cara seperti kawin siri (nikah yang dilakukan secara agama Islam, tapi tidak di catat pada pencatat nikah) atau kawin paksa yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 1/1974.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 menyatakan usia perkawinan adalah 19 tahun bagi Pria dan 16 tahun bagi Wanita. Akan tetapi jika para calon mempelai melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka calon mempelai harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila calon mempelai masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri. Kemungkinan terjadinya pemaksanaan perkawinan dibawah usia minimal calon mempelai adalah karena calon istri tengah hamil sehingga usia perkawinan terpaksa dipercepat. Untuk mempermudah proses, tidak jarang ditempuh dengan menambah usia calon istri pada KTP.
3. Salah satu calon masih terikat perkawinan dengan pihak lain
Pengisian Lembaran N2 sangat rentan dengan pemalsuan. Misalnya : pada Lembaran N2, status calon suami sebenarnya adalah seseorang yang masih memiliki status sah sebagai suami dalam perkawinan pertama, akan tetapi pada saat pengajuan perkawinan kedua calon suami tersebut mampu menunjukkan bukti KTP dan KK yang menunjukkan dirinya masih berstatus perjaka dan belum terikat perkawinan. Hal tersebut sangat mungkin terjadi karena praktek-praktek pembuatan KTP maupun KK asli tapi palsu (aspal) masih marak dan berani secara terbuka menawarkan jasanya.
Sebenarnya hal tersebut tidak perlu terjadi, artinya seorang calon suami tidak harus menyembunyikan identitas aslinya selama calon suami tersebut mendapatkan tanda tangan atau persetujuan dari istri sah pertamanya bahwa calon suami tersebut diijinkan untuk menikah lagi. Hal inilah yang dihindari karena pada umumnya, terjadinya perkawinan kedua atau lebih justru disembunyikan dari pengetahuan istri pertama.
4. Mengubah identitas
Pemalsuan syarat-syarat perkawinan kemungkinan juga dapat digunakan sebagai upaya alternatif untuk mengubah identitas seseorang. Seperti contoh kasus di Pengadilan Kudus yaitu Kasus Kusmanto (40) alias Sabda Kusuma yang didakwa memasukkan keterangan palsu akte autentik. Dalam dakwaan primer yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bahwa Sabda didakwa melanggar pasal 266 ayat (2) junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, sedangkan dakwaan subsider pasal 263 ayat (2), junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Sabda Kusuma bersama istri ditahan oleh aparat kepolisian sejak 16 Desember 2009.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa memasukkan keterangan palsu pada akte autentik saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan surat nikah. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bukti kepemilikan dua surat nikah milik Sabda Kusuma alias Kusmanto yang dikeluarkan oleh instansi terkait dari Kabupaten Kudus dan Demak dengan nama tak sama.
Selain memiliki dua surat nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gebog, Kudus dan KUA Kecamatan Karanganyar, Demak, Sabda juga memiliki beberapa KTP dan KK dengan nama yang tidak sama. Nama asli Sabda Kusuma adalah Kusmanto kelahiran Desa Terban, Kecamatan Jekulo yang menikah dengan Siti Choriyah asal Desa Klumpit, Kecamatan Gebog pada 1 Mei 1997 lalu, dengan nama sesuai akte kelahiran.
Setelah menikah, kedua pasangan tersebut pindah alamat ke Terban dan membuat KTP dan KK baru untuk memulai usaha di bidang jual beli kertas bekas. Pada tahun 2004, Sabda membuat akte kelahiran, KTP, dan KK baru dengan tempat dan tanggal lahir Desa Karanganyar. Dalam KTP dan KK baru yang dikeluarkan dari Desa Karanganyar, nama Kusmanto berubah menjadi Sabda Kusuma, sedangkan Siti Choiriyah berubah menjadi Sri Ana Aniqul Untsa.
Setelah terbit KTP dan KK baru, keduanya kembali menggelar pernikahan secara resmi di KUA Karanganyar dengan atas nama Sabda Kusuma dan Sri Ana Aniqul Untsa pada 10 Desember 2004. Nama orang tua kedua pasangan tersebut juga diubah. Berdasarkan ketentuan yang ada, untuk mengubah nama harus menempuh prosedur yang benar diperkuat dengan penetapan di pengadilan. Setelah mendapatkan nama identitas yang baru dari Desa Karanganyar, Sabda bersama istrinya pindah ke Desa Kauman dan membuat KTP dan KK yang baru pada tahun 2005 dengan nama Sabda Kusuma dan istrinya bernama Sri Ana Aniqul. Rupanya pemalsuan akte autentik adalah untuk melakukan penyebaran ajaran yang menyimpang, salah satunya dengan mengubah kalimat syahadat.
Masyarakat diharapkan mulai tumbuh kesadarannya sehingga dampak negatif fenomena yang menyimpang dalam praktek pemalsuan syarat-syarat perkawinan tersebut sedapat mungkin dapat diatasi atau bahkan bila mungkin dapat dihindarkan.

Bentuk Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Syarat-Syarat Perkawinan
Tindakan-tindakan melanggar hukum tentunya akan dikenakan sanksi bagi para pelanggarnya. Tindakan yang diberlakukan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan syarat-syarat perkawinan adalah :
1. Surat-surat tidak lengkap
Surat-surat yang tidak lengkap tentunya akan memunculkan pemikiran bagi individu yang hendak melangsungkan perkawinan. Petugas tentu mengetahui apakah syarat-syarat yang dibutuhkan sudah lengkap atau tidak. Apabila surat-surat tidak lengkap yang berarti syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi, akan tetapi oleh petugas pasangan calon pengantin dapat dinikahkan maka pelaku yang menerbitkan surat nikah atau mengaku menjadi seorang penghulu "aspal", dapat dikenakan ancaman atau dijerat tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman hukuman masing-masing enam dan empat tahun penjara. Tidak saja bagi pelaku, terhadap korban yang apabila ternyata beriktikad jahat dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan dalam Melakukan Tindak Pidana.
2. Calon mempelai masih dibawah umur
Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan bahwa perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan, atau isyarat tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas. Sama halnya dengan Hukum Adat di Indonesia yang berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lain, adalah hukum kebiasaan tak tertulis yang tak mengenal pembakuan umur seseorang dianggap layak untuk menikah. Biasanya seorang anak dinikahkan ketika anak tersebut dianggap telah mencapai fase atau peristiwa tertentu dalam kehidupannya dan ini seringkali tidak terkait dengan umur tertentu.

Pada Pasal 15 KHI menyebutkan bahwa batas usia perkawinan sama seperti pasal 7 UU No. 1 Tahun1974, namun dengan tambahan alasan : untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga maka secara eksplisit tidak tercantum secara jelas larangan untuk menikah dibawah umur.
Penyimpangan terhadapnya dapat dimungkinkan dengan adanya izin dari Pengadilan atau Pejabat yang berkompeten. Namun demikian perkawinan dibawah umur dapat dicegah dan dibatalkan. Pasal 60 KHI menyebutkan pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau istri tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan.
Perkawinan dapat dicegah oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai, suami, istri yang masih terikat dalam perkawinan dengan salah seorang calon istri atau salon suami, serta pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan (vide Pasal 62, 63 dan 64 KHI).
Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan perkawinan dapat dibatalkan antara lain bila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 UU No. 1 Tahun1974 (vide Pasal 71).
Merujuk pada hukum perkawinan Islam Indonesia, sudah nyata bahwa perkawinan di Indonesia harus memenuhi ketentuan batas usia minimum yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Kendati demikian, pelanggaran terhadapnya tidak serta merta dapat ditindak. Begitu banyak terjadi perkawinan di bawah umur, dan tak pernah ataupun minim terdengar ada kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut. Kendati pasal 288 KUHP telah menyebutkan bahwa barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.
3. Salah satu calon masih terikat perkawinan dengan pihak lain
Menurut Ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa :
“Suami yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."
Dalam ayat (3) disebutkan lagi " Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum." Sementara itu, Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. Isteri mendapat cacad badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1970 menyatakan bahwa :
“Seorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dihendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (pasal 3 ayat (2)). Artinya suami menghendaki dengan wanita lain, sedang isteri tidak keberatan dengan perkawinan itu.”

Pasal 60 KUHperdata disebutkan '' Barang siapa masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk juga anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, berhak mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan yang ada." Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa perkawinan kedua harus mendapat izin baik itu dari Pengadilan ataupun dari isteri pertama jika tidak maka isteri kedua tidak akan diakui keberadaannya.
Persetujuan itu dapat tertulis atau lisan walaupun demikian tetap dipertegas persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama maka perkawinan dapat dilaksanakan tetapi jika tidak ada persetujuan maka perkawinan itu tidak sah, akibatnya isteri pertama dapat membatalkan perkawinan tersebut. Bila isteri pertama tidak memberikan persetujuan baik secara lisan maupun tulisan, ada kemungkinan pelaku akan membuat KTP dengan status belum menikah. Dengan demikian berarti pelaku secara tidak langsung telah memalsukan status yang sebenarnya. Pelaku dapat dikenai tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman hukuman masing-masing enam dan empat tahun penjara.
Di dalam kehidupan bermasyarakat, sering terdengar pihak-pihak yang berkeinginan untuk melakukan perceraian untuk menikah lagi, tetapi banyak pula yang melakukan perkawinan kedua (poligami) dimana seorang suami ingin memiliki dua istri atau lebih tanpa melakukan perceraian dengan istri sebelumnya. Pasal 279 KUHP Pidana menyatakan :
Ayat (1)
Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ke – 1 : Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal diketahuinya, bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
Ke – 2 : Barang siapa mengadakan perkawinan padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan dengan pihak lain menjadi penghalang untuk itu;
Ayat (2) : Jika yang melakukan pembuatan yang diterangkan dalam ke-1 menyembunyikan kepada pihak lainnya bahwa perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Apabila seseorang memalsukan segala sesuatu untuk menyembunyikan atau perkawinan-perkawinan terdahulu untuk menikah lagi, padahal sebetulnya ia tahu bahwa perkawinannya yang terdahulu itu merupakan penghalang yang sah baginya untuk menikah lagi dan tetap saja ia lakukan, maka ancaman pidananya cukup berat, yaitu paling lama berkisar 5 (lima) hingga 7 (tujuh) tahun. Dengan demikian tampak jelas masih sering terjadinya perkawinan liar, talak liar, poligami liar, dan kesemuanya itu dilakukan tanpa memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur oleh Undang-Undang 1 tahun 1974 dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam pasal 263 dan pasal 279 KUHP.

Aspek Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Syarat-Syarat Perkawinan
Sebenarnya segala hukum dan adat istiadat boleh dilakukan oleh setiap umat dalam hukum perkawinan asalkan tidak bertentangan dengan syariat Islam, kesucian dan keutuhan ikatan perkawinan hendaknya dijaga dengan sebaik-baiknya. Di Indonesia perkawinan umat Islam telah mendapat jaminan hukum dari pemerintahan RI, dengan UU perkawinan No. 2 tahun 1946 dan telah dinyatakan bagi seluruh bangsa Indonesia dengan UU No. 35 tahun 1954 menyatakan: “Barang siapa melakukan perkawinan yang tidak menurut Undang-undang dapat dituntut; walaupun sah menurut hukum Islam, karena Undang-undang mengatur perlindungan hakim yang tegas supaya benar-benar syariat Islam ditegakkan”.
Olehnya itu, seseorang wajib mengikuti segala peraturan yang telah menjadi ketetapan pemerintah. Hukum yang mengatur segala yang dikerjakan oleh setiap manusia, baik hukum itu berasal dari Allah, Rasulullah maupun dari ketetapan pemerintah. Allah memudahkan pernikahan, tetapi pernikahan itu sendiri tidak boleh dimudah-mudahkan untuk melaksanakan. Pernikahan tidak terlepas dari hukum-hukum yang telah disyariatkan. Setiap manusia yang akan melangsungkan pernikahan maupun bentuk akad lainnya selalu terikat oleh hukum, tergantung dari niat seseorang yang akan melaksanakan pernikahan itu.
Dengan memahami hukum-hukum perkawinan maka seseorang tidak akan keliru dalam mempraktekkan kehidupannya dalam berumah tangga dan dalam bermasyarakat. Dengan demikian kedudukan perkawinan sangatlah penting menurut hukum Islam. Olehnya itu masyarakat tidak akan lagi melaksanakan pernikahan yang dimaksudkan.
Kedudukan pernikahan yang tidak tercatat (Nikah di bawah tangan) menurut UU No. 1 tahun 1974. Pencatatan pernikahan bertujuan untuk menjadikan peristiwa pernikahan itu menjadi jelas, baik bagi yang bersangkutan, bagi orang lain maupun bagi masyarakat. Suatu surat yang bersifat resmi dibuat dalam suatu daftar sehingga surat itu sewaktu-waktu dapat dipergunakan bilamana hal itu perlu, terutama sehingga sebagai suatu alat bukti yang autentik.
Dengan ketetapan tersebut di atas adalah sama seperti yang disyariatkan dalam Islam. Jadi dengan pencatatan peristiwa pernikahan itu dapat menjadi jelas dan bersifat resmi karena perkawinan tersebut telah terdaftar di KUA bagi beragama Islam.
Hukum Islam, dalam hal ini Al Qur’an dan Hadist tidak menyebutkaan secara spesifik tentang usia minimum untuk menikah. Persyaratan umum yang lazim dikenal adalah sudah baligh, berakal sehat, mampu membedakan yang baik dengan yang buruk sehingga dapat memberikan persetujuannya untuk menikah.
Pemalsuan surat nikah dalam hukum Islam termasuk penipuan sehingga termasuk jarimah ta'zir yakni hukuman diserahkan kepada hakim. Jarimah ta'zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Ta’zir adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syara’ dan wewenang untuk menetapkannya diserahkan kepada ulil amri (penguasa/hakim).

PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang dinyatakan memalsukan syarat-syarat perkawinan yaitu surat-surat tidak lengkap, calon mempelai masih dibawah umur, salah satu calon masih terikat perkawinan dengan pihak lain dan keinginan mengubah identitas.
2. Bentuk sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan syarat-syarat perkawinan
Apabila surat-surat tidak lengkap yang berarti syarat-syarat perkawinan tidak terpenuhi, akan tetapi oleh petugas pasangan calon pengantin dapat dinikahkan maka pelaku yang menerbitkan surat nikah atau mengaku menjadi seorang penghulu "aspal", dapat dikenakan ancaman atau dijerat tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman hukuman masing-masing enam dan empat tahun penjara. Tidak saja bagi pelaku, terhadap korban yang apabila ternyata beriktikad jahat dapat dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan dalam Melakukan Tindak Pidana.
3. Aspek hukum Islam terhadap tindak pidana pemalsuan syarat-syarat perkawinan termasuk dalam hukum jarimah ta'zir yakni hukuman diserahkan kepada hakim..
B. Saran
Sebaiknya kebijakan hukum pidana Islam dibutuhkan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan syarat-syarat perkawinan, kebijakan hukum pidana (criminal policy) dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk mewujudkan perundang-undangan pidana atau suatu metode, mekanisme, serta langkah-langkah penegakan hukum yang ditempuh guna mengatasi suatu permasalahan dalam hukum pidana. Oleh karena itu, fungsionalisasi dan aktualisasi kebijakan hukum pidana Islam sangat diperlukan guna mengatasi masalah tindak pidana pemalsuan ini. Pokok dari dibentuknya kejahatan pemalsuan ini adalah perlindungan hukum atau jaminan kepercayaan atas kebenaran sesuatu yang ditujukan bagi masyarakat. Selain itu perlunya peran ulama maupun tokoh agama Islam memberikan pendidikan syariat dan pendidikan moral agama Islam bagi seseorang yang membantu dalam mengurus syarat-syarat perkawinan agar tidak terjadi pemalsuan syarat-syarat perkawinan.


DAFTAR PUSTAKA

Al Qur’an dan Terjemahannya
Abdul Wahab Khalaf, 1994, Ilmu Usul Figh, Semarang, Dina Utama
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Bandung, Citra Aditya Bakti
Achmad Kuzari, 1995, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Ahmad Azhar Basyir, 1990, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, UII Press
Ahmad Junaidi, 2000, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam Modern, Jakarta, Ciputat Press
Ahmad Rofiq, 2000, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo
Ali, Mohammad Daud, 1997, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta, Raja Grafindo
Departemen Agama RI, 1990, Ilmu Fiqih, Jakarta : Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi
---------------------------, 1992, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia : Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan dan Hukum Perwakafan. Bandung, Humanuiora Utama Press
Endang Sumiarni, 1992, Kedudukan Suami Isteri dalam Hukum Perkawinan, Yogyakarta, Bharata
Hartono Mardjono, 1997. Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks Ke Indonesiaan, Bandung : Mizan
Harun Nasution, 1985, Islam ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, Jakarta : UI Press
Hilman Hadiwikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung, Mandar Maju
Kaelany HD, 1997, Islam dan Aspek-aspek Kemasyarakatan, Jakarta : Intermasa
M. Yahya Harahap. 1990, Hukum Perkawinan Nasional, Medan, Zahi Trading
Muhammad Idris Ramulyo, 1995, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta : Sinar Grafika
Muhammad Daud Ali, 1997, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka
R. Wirjono Prodjodikoro, 1993, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung, Sumur Batu
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Salim HS, 2001, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika
Simorangkir, JCT., 1992, Kamus Hukum, Jakarta, Balai Pustaka
Soemiyati, 1992, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta. Liberty
Soerjono Soekanto, 1997, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press
Soetojo Prawirohamidjojo, 1996, Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya, Airlangga Press
______________________, 2000, Hukum Orang dan Keluarga, Surabaya, Airlangga Press
Subekti, 2000, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa
Titik Triwulan Tutik, 2003, Poligami dalam Prespektif Perikatan Nikah, Cetakan Pertama, Jakarta, Prestasi Pustaka
Tim Disbintalad, 1995, Al Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta, Sari Agung
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Tidak ada komentar:

Posting Komentar