Selasa, 11 Mei 2010

Exploitasi Anak

 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.  
Eksploitasi merupakan pemerasan, pengusahaan, pendayagunaan penarikan keuntungan secara tidak wajar. Eksploitasi anak adalah pemerasan atau penarikan keuntungan terhadap anak secara tidak wajar. Oleh karena itu anak sebagai individu harus dilindungi hak-haknya mempunyai ketentuan-ketentuan hak yang melekat padanya.  
 Banyak anak yatim, yatim piatu, keterlantaran, kekerasan, eksploitasi anak di bidang ekonomi dan bahkan pelecehan seksual terhadap anak perempuan, sodomi dan masih banyak perlakuan salah lainnya yang menimpa pada anak-anak. Kondisi ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia tidak hanya mengalami masalah krisis ekonomi saja akan tetapi lebih buruk lagi mengalami masalah krisis moral. Tidak kalah menariknya adalah eksploitasi bayi dan anak-anak jalanan untuk kegiatan mengemis dilakukan orang dewasa yang menjadi pemandangan sehari-hari di banyak ruas jalan-jalan umum. Jumlah pengemis orang dewasa dengan cara menggendong bayi dan anak-anak dengan berdiri dibawah terik matahari maupun guyuran hujan tampak terus bertambah setiap hari.  
Terlepas dari motivasi para pengemis tersebut, eksploitasi bayi dan anak itu tidak bisa dibiarkan dan harus segera dilakukan langkah-langkah perlindungan dan hak-hak anak. Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28B ayat (2) bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi", maka dalam hal ini aparat pemerintah di daerah yang wajib memberikan perlindungan dan hak-hak bagi anak salah satunya dengan menyalurkan para pengemis ke pantai rehabilitasi sosial dan mencarikan bapak angkat bagi anak-anak agar dapat melanjutkan sekolah. 

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka penulis mengemukakan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana persepsi masyarakat mengenai kejahatan eksploitasi pada anak jalanan ?
2. Hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadinya kejahatan eksploitasi pada anak jalanan dan bagaimana upaya penanggulanganya?

C. Metode Penelitian
1. Metode Pendekatan
Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis . 
2. Spesifikasi Penelitian 
Spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis , 
3. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
4. Metode Analisis Data
Data yang diperoleh dalam penulisan ini kemudian di analisis secara kualitatif.
 
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana dapat didefinisikan sebagai : aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana (definisi dari Mezger). Jadi yang dasarnya hukum Pidana berpokok kepada perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan pidana. Dengan “perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu” itu dimaksudkan perbuatan yang dilakukan oleh orang, yang memungkinkan adanya pemberian pidana. Perbuatan semacam itu dapat disebut “perbuatan yang dapat dipidana” atau disingkat “perbuatan jahat” (Verbrechen atau crime). Oleh karena dalam “perbuatan jahat” ini harus ada orang yang melakukannya maka persoalan tentang “perbuatan tertentu” itu diperinci menjadi dua, ialah perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larang itu.  
Istilah “Hukum Pidana” menurut Satochid mengandung beberapa arti atau dapat dipandang dari beberapa sudut, antara lain bahwa Hukum Pidana, disebut juga “Ius Poenale” yaitu “sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman”.  
Hukum Pidana menurut Simons adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negera dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barang siapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hokum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.  
Hukum pidana menurut Pompe adalah semua aturan-aturan hokum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu.  
Hukum Pidana adalah bagian keseluruhan hokum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :  
1) Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2) Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
Fungsi yang khusus bagi hukum pidana ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya (Rechtsiiterschutz) dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang hukum lainnya. Kepentingan-kepentingan hukum (benda-benda hukum) ini boleh dari orang seorang dari badan atau dari kolektiva, misalnya masyarakat, negara dsb. Sanksi yang tajam itu dapat mengenai harta benda, kehormatan, badan dan kadang-kadang nyawa seseorang yang memperkosa benda-benda hukum itu. Dapat dikatakan bahwa hukum pidana itu memberi aturan-aturan untuk menanggulangi perbuatan jahat.
Sanksi hukum pidana mempunyai pengaruh preventif (pencegahan) terhadap terjadinya pelanggaran-pelanggaran norma hukum. Pengaruh ini tidak hanya ada apabla sanksi pidana itu benar-benar diterapkan terhadap pelanggaran yang konkrit, akan tetapi sudah ada, karena sudah tercantum dalam peraturan hukum (Theorie des psychis chen Zwanges = ajaran paksaan psychis). 
B. Pidana dan Pemidanaan 
Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang ada kalanya disebut dengan istilah hukuman. Sarjana hukum Indonesia membedakan istilah hukuman dan pidana yang dalam bahasa Belanda hanya dikenal satu istilah untuk keduanya yaitu straf. Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan konvensional, dapat mempunyai arti yang luas dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas
Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan istilah perbuatan jahat atau kejahatan (crime).
Tindak kejahatan yang semakin marak harus ditanggulangi dan penanggulangan ini bukan hanya tanggung jawab aparat saja akan tetapi masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menanggulangi tindak kejahatan. Masalah yang esensial untuk menekan tingginya angka kriminalitas adalah meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat. 
Perbuatan-perbuatan pidana, selain dibedakan dalam kejahatan dan pelanggaran, biasanya dalam teori dan praktek dibedakan pula antara lain :
1. Delik dolus dan delik culpa
2. Delik commissionis dan delikta commissionis
3. Delik biasa dan delik yang dikualifisir (dikhususkan)
4. Delik menerus dan tidak menerus
Pemidanaan ialah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam ilmu hukum terdapat beberapa teori mengenai pemidanaan yaitu :  
1. Teori absolut / pembalasan
2. Teori relatif atau teori tujuan
3. Teori Gabungan
C. Kejahatan terhadap Eksploitasi Anak
Pengertian eksploitasi anak (perdagangan anak) dalam Protocol adalah defenisi/batasan hukum. Karenanya, batasan/pengertian itu membawa dasar dan implikasi yuridis pula. Dalam pendekatan hukum pidana, batasan trafficking menurut Protocol merupakan elemen dari suatu perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana atau perbuatan melawan hukum (strafbaarfeit, unlawfull). Jadi, untuk menentukan suatu perbuatan dapat dipidana, menurut ilmu hukum pidana harus dituangkan dalam Undang-undang, sehingga kerapkali hukum pidana dikenal sebagai hukum undang-undang. Di dalam Undang-undang tersebut, dirumuskan perbuatan yang dilarang, ataupun merumuskan unsur-unsurnya. Tanpa rumusan perbuatan yang dilarang, maka suatu perbuatan tidak dapat dipidana. Pendapat Enshcede yang dikutip oleh Schaffmeister “…, das Sr. enthalt weder Befehle noch Normen, sonder nur Deliktsumschreibungen – bahwa hukum pidana hanyalah rumusan delik, yang menunjukkan fragmen-fragmen dari norma-norma yang dapat dipidana”.  
Oleh karena unsur yang dikandung dalam kejahatan trafficking in persons adalah perbuatan yang dilarang sebagaimana dalam Pasal 1 Protocol tersebut, maka agar dapat diterapkan dan mengikat subjek hukum, mestilah dilegalisasi dalam rumusan delik dalam Undang-undang. Hal yang sedemikian ini dikenal dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
Tindak pidana eksploitasi anak (perdagangan anak) merupakan salah satu bentuk kejahatan baru sebagai bentuk lain dari perbudakan masa kini (modern slavery). Dalam perkembangannya, ternyata tindak pidana eksploitasi anak (perdagangan anak) ini semakin marak dan berkembang dengan pesat di seluruh dunia. Tindak pidana eksploitasi anak (perdagangan anak) ini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah, namun juga NGO’s, masyarakat luas, penegak hukum, bahkan dunia internasional.  
D. Perlindungan Anak dalam Undang-Undang Peradilan Anak
Dalam hukum anak di Indonesia terdapat pluralisme kriteria mengenai anak. Hal ini disebabkan tiap-tiap peraturan perundangan mengatur secara tersendiri mengenai kriteria anak. Dalam sistem hukum perundang-undangan kita belum ada unifikasi tentang hukum anak, akan tetapi terkodifikasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Dari aspek hukum pidana, dasar hukum untuk menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak yang tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut :
1. Pasal 1 ayat (1) Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
2. Pasal 4 ayat (1) Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin.
3. Pasal 4 ayat (2) : Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 tahun tetap diajukan ke Sidang Anak
E. Perspektif Hukum Islam Mengenai Tindak Pidana Kejahatan Eksploitasi Anak
Fenomena eksploitasi anak di bawah umur oleh orang dewasa untuk keperluan mendapatkan uang. 'Terlepas dari motivasi para pengemis itu, eksploitasi bayi dan anak itu tidak bisa dibiarkan dan harus segera dilakukan langkah-langkah perlindungan dan hak-hak anak," ucapnya. Sementara itu tidak terlihat langkah dan tindakan dari aparat terkait seperti upaya penertiban, kendati pada lokasi-lokasi yang dijadikan tempat mengemis dengan eksploitasi anak itu terdapat plang pengumuman dilarang memberi uang. Sebagaimana amanat UU Dasar 1945 bahwa "setiap warga negara Indonesia berhak mendapat penghidupan layak", maka dalam hal ini aparat pemerintah di daerah yang wajib memberikan perlindungan dan hak-hak bagi anak.
Dalam perspektif hukum, aparat Pemda yang terkesan tidak peduli dapat dilakukan gugatan "class action" yaitu penuntutan secara kolektif melalui jalur hukum dan ke Pengadilan Negeri. Penuntutan tersebut dapat dilakukan oleh setiap masyarakat Kalsel atau yang mewakili seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atas dasar Pemda tidak dapat mengayomi rakyatnya sesuai UUD 1945 sebagai konstitusi tertinggi bagi bangsa Indonesia. 
Oleh karena itu dalam Islam diberikan tuntutan untuk memberikan perlindungan anak. Sebagaimana Rasulullan menganjurkan untuk mendahulukan kepentingan anak dalam hal apapun. Bahkan Rasulullah menjamin orang tua yang sanggup mengorbankan segala untuk mengurus dan mendidik anak.
“Barang siapa yang mendapat ujian atau menderita karena mengurus anak-anaknya kemudian ia berbuat baik kepada mereka, maka anak-anaknya akan menjadi penghalang dari siksa neraka” (HR Buchari Muslim dan al-Turmudzi)  
Oleh karena itu anak merupakan suatu anugerah agar kita berbuat adil dan selalu sabar dalam menghadapi segala hal cobaan di dunia. Sebagaimana firman Allah Surat An Nahl 90
 
Artinya : 
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
Ayat tersebut mencakup tiga sumber kebaikan dan tiga sumber kerusakan. Tiga sumber kebaikan adalah keadilan, ihsan dan menghubungkan persaudaraan. Sedangkan tiga sumber kerusakan adalah kejahatan yaitu keji, mungkar dan zalim, termasuk kejahatan terhadap anak.


 
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Persepsi masyarakat mengenai kejahatan eksploitasi pada anak jalanan  
Pemandangan anak-anak jalanan di kota besar sudah tidak asing lagi, dimana di keseharian mereka selalu berada dijalanan dan berbaur dengan kerasnya kehidupan jalanan. Pemandangan yang sudah sangat biasa dimana mereka berhamburan menghampiri para pengendara yang berhenti pada saat lampu merah, hal itu tidak lain untuk meminta belas kasihan dari orang-orang yang sedang melintas tersebut. 
Suatu pemandangan yang sebenarnya boleh dikatakan unik, dimana ketika anak-anak tersebut menjulurkan tangan sambil mengelus elus perut sebuah isyarat yang menandakan mereka sedang lapar. Ada juga kegiatan anak jalanan yang seolah olah menjual jasanya kepada pengguna jalan yaitu membersihkan atau mengelap kaca mobil bagi mereka pengendara mobil.  
Jumlah dan kondisi anak jalanan di Indonesia sangat memprihatinkan dimana jumlah mereka sudah sangat tidak sedikit dan membuat resah sebagian orang. Seperti di lansir Kompas Edisi 20 Januari 2010, jumlah anak jalanan meningkat 50 persen, dimana pada tahun 2008 sebelumnya anak jalanan tersebut masih berjumlah 8000 orang, namun pada tahun 2009 jumlah mereka mencapai lebih dari 12.000 orang. 
Lebih mengejutkan survey tersebut hanya masih pada wilayah DKI Jakarta saja. Sungguh angka yang sangat fantastis bukan? Mengapa tidak jumlah penduduk 12.000 jiwa sudah setara dengan jumlah penduduk pada satu atau lebih Desa atau kelurahan. Survey lain mengatakan jumlah anak jalanan di puluhan kota besar di Indonesia mencapai 300.000 orang atau dapat disetarakan dengan jumlah penduduk dilebih dari satu kecamatan.
Konsep dan pola kehidupan anak jalanan ini juga berbeda beda, namun jelasnya mempunyai satu tujuan yang sama yaitu untuk kegiatan ekonomi. Ada anak jalanan yang masih hidup bersama orang tuanya atau masih mempunyai hubungan dengan orang tuanya dan anggota keluarganya. Biasanya anak seperti ini adalah anak yang di manfaatkan orang tuanya untuk membantu mencari nafkah demi untuk menyambung hidup. Setelah tiba waktunya anak ini akan pulang kerumah, memberi penghasilannya dan kembali berbaur dengan keluarganya. Namun ada juga anak jalanan yang hidupnya dihabiskan di jalanan, mencari nafkah dijalanan, hidup sendiri atau memilih tidak hidup dengan keluarganya dan bahkan sampai makan dan tidur sekalipun dia dijalanan. Kerasnya hidup dan tekanan kebutuhan membuat mereka semakin terpuruk dan tidak berdaya.  
Dampak yang sangat mengkhawatirkan bilamana anak-anak jalanan tersebut dibiarkan mengemis, meminta belas kasihan dari orang secara terus menerus, maka kelak anak-anak tersebut akan menjadi sampah masyarakat. Sampah yang tidak diperhitungkan akan tetapi di takuti sebagai momok yang ganas dan buas. Mereka ditakuti karena bawaan dan tingkahlaku mereka yang tidak wajar. 
Anak jalanan membuat berita lagi. Beberapa waktu lalu kelompok ini dikaitkan dengan bahaya AIDS, jauh sebelumnya coba dihubungkan pula dengan kemiskinan yang melahirkan premis; Keluarga miskin melahirkan anak jalanan, tetapi tidak semua anak jalanan berasal dari keluarga miskin.  
Sodomi, pembunuhan dan pelacuran anak-anak dibawah umur merupakan ancaman terhadap anak jalanan di seluruh dunia. Terkait dengan ini adalah penyebabnya virus HIV, karena sodomi dan pelacuran merupakan perilaku yang beresiko tinggi untuk penyebaran HIV. Jika merunut pada kondisi anak jalanan di negara lain, bukan hal yang mustahil akan terjadi pula di sini karena kondisinya yang tidak jauh berbeda Ada tiga karakteristik anak-anak jalanan. Pertama adalah anak-anak yang hidupdi jalanan. Kedua, anak-anak yang bekerja di jalanan, dan ketiga anak-anak yang rentan menjadi anak jalanan. Faktor-faktor yang membedakan karakteristik tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini 

 
Tabel Perbedaan Karaktersitik Anak Jalanan
Faktor Pembeda Hidup 
di jalanan Bekerja 
di jalanan Rentan menjadi anak jalanan
Lama di jalanan 24 jam 7 – 12 jam 4 – 6 jam
Hubungan dengan keluarga Putus
Hubungan
 Tidak teratur pulang ke rumah Masih tinggal dengan orang tua
Tempat tinggal Di jalanan Mengontrak (bersama-sama) Bersama keluarga
Pendidikan Tidak sekolah Tidak sekolah Masih sekolah

Tabel di atas memperlihatkan bahwa anak yang hidup di jalanan merupakan kelompok yang berisiko tinggi terhadap berbagai bahaya dibandingkan kelompok lain. Kelompok anak yang bekerja di jalanan relatif lebih aman karena umumnya mereka tinggal berkelompok dan sebagian bersama orang tua dan warga sekampungnya di daerah kumuh di kota –kota. Mereka bisa saling mengontrol satu sama lainnya. Namun karena kebersamaan ini pula, gampang sekali tergerak pada perilaku negatif seperti pencurian, judi, seks dll. Perilaku itu sebagian menjadi kebiasaan mereka sebagai refreshing, Sudah menjadi kebiasaan mereka, uang mudah di dapat di jalan jika habis di meja judi. 
Anak jalanan, pada hakikatnya, adalah "anak-anak", sama dengan anak-anak lainnya yang bukan anak jalanan. Mereka membutuhkan pendidikan. Pemenuhan pendidikan itu haruslah memperhatikan aspek perkembangan fisik dan mental mereka. Sebab, anak bukanlah orang dewasa yang berukuran kecil. Anak mempunyai dunianya sendiri dan berbeda dengan orang dewasa. Kita tak cukup memberinya makan dan minum saja, atau hanya melindunginya di sebuah rumah, karena anak membutuhkan kasih sayang. Kasih sayang adalah fundamen pendidikan. Tanpa kasih, pendidikan ideal tak mungkin dijalankan. Pendidikan tanpa cinta menjadi kering tak menarik.  
Anak jalanan adalah anak yang terkategori tak berdaya. Mereka merupakan korban berbagai penyimpangan dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. Untuk itu, mereka perlu diberdayakan melalui demokratisasi, pembangkitan ekonomi kerakyatan, keadilan dan penegakan hukum, partisipasi politik, serta pendidikan luar sekolah 
Eksploitasi terhadap anak-anak dapat ditilik melalui perspektif relasi kuasa (power relationship) yang melingkupi kehidupan anak-anak. Anak dalam konteks ini menghadapi 3 (tiga) pihak yang berpotensi melakukan eksploitasi baik secara langsung atau tidak. Ketiga pihak tersebut adalah (i) orang tua; (ii) masyarakat setempat (community), ; dan (iii) perusahaan  
Secara sosiologis setiap manusia, termasuk anak-anak membutuhkan ruang hidup baik pada lingkungan terdekat yakni keluarga, kemudian masyarakat setempat, lebih luas lagi negara, bahkan masyarakat internasional. Kemiskinan orang tua/keluarga dan masyarakat setempat sesunguhnya tidak bisa menjadi alasan pembenar bagi orang tua/keluarga dan masyarakat untuk melakukan tindakan eksploitatif. Namun apabila menilik proses pemiskinan yang sistematis dan terstruktur yang menjadi penyebab mereka miskin seperti penggusuran rumah dan usaha non formal masyarakat miskin, maka orang tua/keluarga dan masyarakat setempat yang terkungkung kemiskinan tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Orang tua/keluarga miskin dengan kekuasaan sebagai orang tua/dewasa akan menggunakan kekuasaanya ketika menjalin relasi dengan anaknya. Anak tentu tidak bisa menolak. Relasi seperti ini kemudian mendapatkan pembenaran oleh masyarakat setempat yang secara kultur yang menoleransi eksploitasi karena alasan ekonomis. Dalam titik ini, negara lah yang patut didakwa sebagai pelaku eksploitasi karena melakukan pemiskinan dan membiarkan anak-anak dalam situasi yang potensial mengeksplotasi mereka. Padahal Konvensi Hak Anak (KHA) mewajibkan negara untuk melakuan tindakan khusus kepada anak-anak yang tereksploitasi secara ekonomi seperti kasus di atas. Pasal 32 KHA tegas-tegas menyatakan Pasal 32 bahwa negara akan melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan melakukan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan si anak, atau membahayakan kesehatan si anak atau pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya. 
persepsi (budaya) dan sikap masyarakat terhadap eksploitasi anak : 
1. Pandangan dan sikap masyarakat yang berusaha memahami masalah eksploitasi anak, untuk mencari jalan untuk pemecahan masalah dan penanggulangannya. Yang berpandangan dan bersikap demikian adalah anggota masyarakat dari berbagai golongan yang menyadari betapa kompleknya masalah eksploitasi anak tersebut, yang tidak saja menyangkut aspek-aspek sosial, ekonomi dan kultural yang menyebabkan gejala sosial kejahatan eksploitasi anak 
2. Pandangan dan sikap masyarakat yang apriori mengutuk eksploitasi anak, yang dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kaidah agama. Yang berpandangan demikian adalah mereka yang semata-mata hanya berpegang pada kaidah agama tanpa memperdulikan aspek dan faktor-faktor lain yang melingkupi kehidupan manusia. 
3. Pandangan dan sikap masa bodoh atau tidak acuh terhadap gejala sosial yang dinamakan eksploitasi anak. Pandangan yang demikian ini menyebabkan yang bersangkutan tidak merisaukan tentang eksploitasi anak, terserah mereka masing-masing yang terlibat di dalamnya.
6. Fenomena eksploitasi anak di bawah umur oleh orang dewasa untuk keperluan mendapatkan uang. 'Terlepas dari motivasi para pengemis itu, eksploitasi bayi dan anak itu tidak bisa dibiarkan dan harus segera dilakukan langkah-langkah perlindungan dan hak-hak anak," ucapnya. Sementara itu tidak terlihat langkah dan tindakan dari aparat terkait seperti upaya penertiban, kendati pada lokasi-lokasi yang dijadikan tempat mengemis dengan eksploitasi anak itu terdapat plang pengumuman dilarang memberi uang. Sebagaimana amanat UU Dasar 1945 bahwa "setiap warga negara Indonesia berhak mendapat penghidupan layak", maka dalam hal ini aparat pemerintah di daerah yang wajib memberikan perlindungan dan hak-hak bagi anak.  
B. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya kejahatan eksploitasi pada anak jalanan dan upaya penanggulanganya
1. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya kejahatan eksploitasi pada anak jalanan 
Anak jalanan biasanya terlihat dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat marginal dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya. Kebanyakan anak-anak tersebut terpaksa turun ke jalan karena kemiskinan yang diderita orang tuanya, sehingga mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Di samping karena kemiskinan, banyak juga karena korban trafficking, terpisah dengan orang tuanya karena konflik bersenjata, kerusuhan, bencana, orang tuanya dipenjara, orang tuanya meninggal. Anak semestinya bersekolah dan bermain terpaksa bekerja. Banyak yang kemudian menjadi pengemis, pengamen, pengelap mobil (dengan paksa) atau menjual Koran di lampu-lampu bangjo. Kondisi jalanan yang keras menyebabkan sikap anak cenderung tidak bernorma, seenaknya sendiri, suka berbohong, mencuri, suka merokok, mabuk-mabukkan, ngelim, tidak mengenal sopan santun dan seks bebas serta narkoba.
Faktor yang menyebabkan kajahatan eksploitasi anak adalah : 
a. Faktor yang berhubungan dengan keluarga, seperti lari dari keluarga karena adanya kekerasan dalam rumah tangga, dipaksa bekerja, kemiskinan keluarga.
Seorang anak yang terhempas dari keluarganya, lantas menjadi anak jalanan disebabkan oleh banyak hal. Penganiayaan kepada anak merupakan penyebab utama anak menjadi anak jalanan. Penganiayaan itu meliputi mental dan fisik mereka. Lain daripada itu, pada umumnya anak jalanan berasal dari keluarga yang pekerjaannya berat dan ekonominya lemah
b. Faktor budaya masyarakat yang mengajarkan anak untuk bekerja sehingga menjadi keharusan anak untuk meninggalkan sekolah untuk mencari pekerjaan 
Keadaan kota mengundang maraknya anak jalanan. Kota yang padat penduduknya dan banyak keluarga bermasalah membuat anak yang kurang gizi, kurang perhatian, kurang pendidikan, kurang kasih sayang dan kehangatan jiwa, serta kehilangan hak untuk bermain, bergembira, bermasyarakat, dan hidup merdeka, atau bahkan mengakibatkan anak-anak dianiaya batin, fisik, dan seksual oleh keluarga, teman, orang lain lebih dewasa.
c. Faktor lingkungan, yaitu tidak adanya tempat untuk bermain dan menikmati masa kanak-kanaknya, sehingga menyebabkan anak hidup dijalanan dan menimbulkan kejahatan eksploitasi anak. Di antara anak-anak jalanan, sebagian ada yang sering berpindah antar kota. Mereka tumbuh dan berkembang dengan latar kehidupan jalanan dan akrab dengan kemiskinan, penganiayaan, dan hilangnya kasih sayang, sehingga memberatkan jiwa dan membuatnya berperilaku negatif. 

2. Upaya penanggulanganya
Kesulitan aparat Pemda dalam mengatasi persoalan sosial tersebut, dan keterbatasan lapangan pekerjaan merupakan faktor penyebab utama, selain faktor sikap mental masyarakat yang ingin cepat menghasilkan uang. Namun upaya jangka pendek yang dapat dilakukan dengan menyalurkan para pengemis ke pantai rehabilitasi sosial dan mencarikan bapak angkat bagi anak-anak agar dapat melanjutkan sekolah. 
Yayasan Gradhika Semarang adalah salah satu LSM yang peduli terhadap permasalahan anak jalanan. Jumlah anak jalanan yang telah dibina Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) sejak awal tahun 2008 kegiatan sampai saat ini sudah sekitar 1.135 anak, dari jumlah tersebut 70 % anak yang dibina sudah meninggalkan pekerjaan jalanan.  
Minimnya dana yang tersedia menjadi kendala utama dalam upaya pengentasan anak jalanan. Pada tahun 2009, anak jalanan di kantor binaan Gratama yang berhasil di data berjumlah 183 anak yaitu 153 anak berasal; dari Kota Semarang dan 30 anak berasal dari luar kota Semarang. Dari jumlah itu, 87 anak masih sekolah dan 96 anak tidak sekolah. Oleh karena itu bantuan dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah sangat diharapkan untuk membina anak jalanan tersebut. Anak yang dieksploitasi menurut data dari Kantor Binaan sekitar 56 anak jalanan. dieksploitasi sebagai pengamen, pengemis, pengelap mobil.
Pada RPSA Gratama proses awal dari perekrutan anak jalanan di Kota Semarang hingga terminasi (penanganan pasca binaan ) dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Pendekatan Awal
a. Penerimaan
Pada tahap penerimaan ini RPSA Gratama :
1) Menjangkau sendiri anak dari kantong-kantong binaan
2) Menerima rujukan dari Satpol PP, Kepolisian yang melakukan yustisi terhadap anak jalanan di kantong-kantong anak jalanan.
3) Menerima rujukan anak jalanan dari masyarakat
b. Registrasi : merupakan pendataan dan pengarahan awal terhadap anak jalanan.
c. Identifikasi awal merupakan identifikasi terhadap permasalahan anak untuk menentukan langkah penggunaan awal yang paling tepat bagi anak.
2. Pertolongan Pertama
Pada tahap ini pekerja social memberikan pertolongan pertama terhadap anak jalanan yang sifatnya segera untuk dipenuhi, misalnya menyehatkan psikologis anak yang trauma akibat ancaman atau tekanan terhadap anak dari pihak lain.
3. Assesmen
Merupakan penelaahan dan pengungkapan permasalahan setiap anak yang kemudian dicatat dalam file identifikasi. Hal ini dilakukan guna menentukan solusi yang tepat untuk membantu anak dalam memecahkan permasalahannya. Kegiatan ini mencakup :
a. Identifikasi masalah merupakan pengungkapan permasalahan anak mengenai latar belakang yang menyebabkan anak turun ke jalan.
b. Identifikasi potensi : menggali dan mengungkapkan potensi yang ada pada diri anak yang dapat dikembangkan untuk masa depannya
c. Identifikasi kebutuhan yaitu mengungkapkan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan anak untuk memecahkan permasalahnnya agar dapat tumbuh, berkembang secara wajar.
4. Rencana Intervensi merupakan kegiatan untuk merencanakan bentuk penanganan masalah yang tepat untuk anak berdasarkan hasil assessment. Hal-hal yang dipertimbangkan dalam rencana intervensi adalah :
a. Hasil assessment dan deskripsi
b. Menghitung berbagai sumber daya
c. Menghitung sumber daya manusia yang dibutuhkan dan kualifikasi yang diperlukan
d. Merencanakan berbabagai kegiatan yang akan dilakukan
e. Menetapkan tujuan hasil-hasil kegiatan
f. Membagi tugas kepada profesi lain sebagai Tim
g. Menyusun jadwal kegiatan
h. Melakukan induksi peranan pada anak mengenai tugas-tugas yang harus dilakukan anak di RSPA dan dalam rangka intervensi
5. Pelaksanaan Intervensi
Merupakan pelaksanaan kegiatan dalam pembinaan anak. Dalam pelaksanaan intervensi ini jenis pelayanan yang disediakan adalah :
a. Tutorial, yaitu ceramah dan pengarahan dari berbagai lembaga yang berkompeten terhadap anak, baik instansi pemerintah. LSM-LSM dan lembaga swasta lain.
b. Pemberian beasiswa, yaitu bagian anak jalanan yang sekolah
c. Pelatihan keterampilan dan pembentukan KUEB, yaitu penyelenggaraan pelatihan ketrampilan untuk anak jalanan yang sudah tidak bersekolah dan tidak dalam usia sekolah. Dalam hal ini yayasan bekerja sama dengan LPK.
d. Pendampingan, bimbingan dan pemberdayaan orang tua anak jalanan, yaitu pembinaan terhadap orang tua anak jalanan yang mencakup bimbingan pengasuhan anak, bimbingan mendidik anak dan bimbingan pemberdayaan ekonomi. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat mandiri dalam mengasuh, mendidik dan membiayai anaknya, sehingga tidak membebani pemerintah ataupun orang lain lagi.
e. Khusus anak yang tidak memiliki pengasuh
1) Penyediaan kebutuhan dasar seperti tempat berlindung/tinggal, makan, pakaian, perawatan pribadi, pendidikan dan pengobatan.
2) Pelayanan asuhan dan pendampingan oleh pekerja social
3) Pelayanan rehabilitative dan trauma meliputi
a) Pelayanan psikososial dan konseling oleh peksos dan psikolog
b) Terapi untuk penembuhan trauma oleh psikiater, peksos, terapis dan ahli agama
6. Evaluasi
Merupakan proses peninjauan ulang pada akhir setiap tahapan sebagai mekanisme timbal balik kepada tim dan anak mengenai kemajuan yang dicapai anak.
 
7. Terminasi
Merupakan tahapan akhir pelayanan atau pengakhiran interpevensi terhadap anak melalui RPSA, namun hubungan komunikasi dengan RPSA masih tetap ada. Terminasi ini berupa penanganan pasca bina. Ada berbagai alternative penanganan anak pasca bina RPSA supaya dapat dipastikan anak tidak kembali ke jalan, di antaranya :
a. Anak mendirikan usaha mandiri (wira swasta)
b. Anak dikembalikan pada orang tua setelah ortu punya penghasilan
c. Anak disalurkan bekerja pada Dunia Usaha / Dunia Industri 
d. Anak dicarikan keluarga pengganti (orang tua asuh)
Upaya lain dalam program pembinaan anak jalanan tahun 2010 adalah menghilangkan daya tarik jalanan pada benak anak dan orang tua, dengan melakukan pengarahan terhadap anak jalanan dan orang tuanya, pihak Rumah Perlindungan Sosial Anak bekerja sama dengan pihak Kepolisian. Kemudian Rumah Perlindungan Sosial Anak mengadakan sosialisasi berupa penyadaran kepada masyarakat, orang tua anak jalanan dan anak jalanan itu sendiri.
Menurut Dirjen Bina Kesejahteraan Sosial dikeluarkannya kebijakan Rumah Perlindungan Sosial Anak digunakan untuk menyelematkan dan melindungi anak agar dapat tumbuh kembang secara wajar sehingga dapat menjadi sumber daya manusia yang produktif.  
Pemberian pendidikan, yaitu memfasilitasi anak yang tak lagi bersekolah ke program pendidikan luar sekolah yang setara dengan sekolah. Program itu antara lain berupa : Kejar Paket A dan Kejar Paket B yang merupakan program pendidikan setara SD/SLTP dan pelatihan-pelatihan. Pendidikan luar sekolah yang sesuai adalah dengan melakukan proses pembelajaran yang dilaksanakan dalam wadah "rumah singgah" dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), yaitu : anak jalanan dilayani di rumah singgah, sedangkan anak rentan ke jalan dan orang dewasa dilayani dalam wadah PKBM. 
Rumah singgah dan PKBM itu dipadukan dengan-sekaligus menerapkan-pendekatan kelompok dan CBE (Community Based Education, pendidikan berbasis masyarakat) serta strategi pembelajaran partisipatif dan kolaboratif (participative and collaborative learning strategy). 
Program pendidikan yang terselenggara itu, antara lain, dapat berupa : Kejar Usaha; Kejar Paket A (setara SD); Kejar Paket B (setara SLTP); bimbingan belajar; Diktagama (pendidikan watak dan dialog keagamaan); Latorma (pelatihan olahraga dan bermain); Sinata (sinauwisata); Lasentif (pelatihan seni dan kreativitas); Kelompok Bermain; Kampanye KHA (Konvensi Hak Anak-anak); FBR (forum berbagi rasa); dan pelatihan Taruna Mandiri. Materi pembelajarannya mencakup : agama dan kewarganegaraan; calistung (membaca-menulis-berhitung); hidup bermasyarakat; serta kreativitas dan wirausaha.
Usaha pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang seharusnya tidak dibatasi dalam lingkup yang terbatas yaitu hanya difokuskan pada para anak jalanan. Tetapi usaha tersebut harus diproyeksikan untuk sasaran yang lebih luas lagi yaitu mencakup juga masyarakat umum, sehingga masyarakat akan mampu dengan sendirinya untuk memproteksi diri dari akibat negatif anak jalanan .
 
PENUTUP
A. Kesimpulan 
1. Persepsi masyarakat mengenai kejahatan eksploitasi pada anak jalanan yaitu sikap masyarakat yang berusaha memahami masalah eksploitasi anak, untuk mencari jalan untuk pemecahan masalah dan penanggulangannya. Sikap masyarakat yang apriori mengutuk eksploitasi anak, yang dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kaidah agama. Serta sikap masa bodoh atau tidak acuh terhadap gejala sosial yang dinamakan eksploitasi anak. 
2. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya kejahatan eksploitasi pada anak jalanan adalah faktor yang berhubungan dengan keluarga, faktor budaya masyarakat yang mengajarkan anak untuk bekerja sehingga menjadi keharusan anak untuk meninggalkan sekolah untuk mencari pekerjaan dan faktor lingkungan, yaitu tidak adanya tempat untuk bermain dan menikmati masa kanak-kanaknya, sehingga menyebabkan anak hidup dijalanan dan menimbulkan kejahatan eksploitasi anak. 
Adapun upaya penanggulanganya melakukan program pembinaan atau rehabilitasi anak jalanan tahun 2010 adalah berupa pembinaan mental, sikap, bantuan beasiswa, pelatihan ketrampilan, pengasuhan dan pembentukan rintisan usaha. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Unit-unit kecil diharapkan dapat menghidupi anak jalanan menjadi bagian secara kolektif dari ekonomi nasional yang berbasis kecil dan kerakyatan. Pembentukan karakter anak jalanan dilakukan Rumah Perlindungan Sosial Anak dengan kerja sama berbagai pihak, untuk melindungi anak jalanan dari narkoba Rumah Perlindungan Sosial Anak bekerja sama dengan Gerakan Anti Narkoba (Granat), masalah kesehatan, HIV / AIDS bekerja sama dengan ASA PKBI Jawa Tengah serta bekerja sama dengan Puskesmas-puskesmas. Sedangkan instansi pemerintah yang terlibat dalam pembinaan anak jalanan adalah Dinas Sosial, Pemerintah Kota Semarang, Departemen Agama, Dinas Pendidikan, Poltabes, Departemen Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kemudian untuk masalah pengembangan kewirausahaan dan akses pemasaran akan bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dan Koperasi.
B. Saran
Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) merupakan respon terhadap meningkatnya jumlah anak jalanan yang digunakan untuk memberikan perlindungan anak jalanan agar hidup, tumbuh dan berkembang. Agar masyarakat dapat menerima kembali para anak jalanan, perlunya penyuluhan, pendidikan moral bahwa para anak jalanan yang benar-benar sadar akan kesalahan selama ini menginginkan hidup layak di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu kepada pemerintah yang harus dibenahi sebelum mengurusi masalah anak jalanan adalah harus terlebih dahulu memperbaiki perekonomian bangsa ini. Bilamana perekonomian kita sudah lebih baik, maka fenomena anak jalanan tersebut lama kelamaan akan berangsur-angsur hilang. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar